jpnn.com - Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Tidak ada komentar