Soal Penyitaan Masjid, KPK: Tetap Bisa Digunakan Masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan yang mereka lakukan terhadap suatu barang atau aset tertentu sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan berkenaan dengan penyitaan masjid di lahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersangka Nurdin Abdullah.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6).

Ali menjelaskan, kalau setiap penyitaan dilakukan berkaitan dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka korupsi. Terkait masjid, dia melanjutkan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan tempat ibadah tersebut seperti biasa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya