Masjid dan Musala di Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2020

Masjid dan Musala di Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2020

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan tersebut mengatur berbagai sektor termasuk tempat ibadah. Dalam lampiran Kepgub, kegiatan ibadah di Masjid Jakarta Tutup hingga 5 Juli 2021.

"Kegiatan beribadatan; dilaksanakan di rumah," demikian kutipan Kepgub 796 tahun 2021 yang dikutip pada Kamis (24/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya