Pesan Paket Permen Narkoba ke Tanjung Selor, WNA Jerman Ditetapkan Jadi Tersangka

Pesan Paket Permen Narkoba ke Tanjung Selor, WNA Jerman Ditetapkan Jadi Tersangka

Liputan6.com, Tarakan - Declan Christoper O' Flahert, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang diamankan Polisi, Rabu (9/6/2021) kemarin di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pria berkebangsaan Jerman itu diamankan petugas dari Polda Kaltara lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk permen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya