12 Tujuan Penyusunan APBN, Landasan Hukum, Fungsi, dan Komponen Pentingnya

12 Tujuan Penyusunan APBN, Landasan Hukum, Fungsi, dan Komponen Pentingnya

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan, pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara tujuan penyusunan APBN tidak jauh dari pengertian tersebut. APBN disusun untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, dan segala yang berkaitan.

Lalu apa tujuan penyusunan APBN yang paling utama? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23, tujuan penyusunan APBN yang paling utama adalah untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya