Liputan6.com, Makassar - Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap proyek lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (17/6/2021). Agung Sucipto vmenjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi masing-masing Hari Syamsuddin, Abdul Rahman, Irfandi, Ikmawati, Mega Putra Pratama dan Edy Rahmat.
Tidak ada komentar