REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Subtim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, mengatakan surat keputusan bersama (SKB) pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE tersebut akan ditandatangani Rabu (16/6) besok.
"Insya Allah besok siang sekitar jam 10 jam 10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang, kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya," kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Henri mengatakan pedoman tersebut dibuat seraya menunggu UU ITE direvisi oleh DPR bersama dengan pemerintah. Ia memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar.
Tidak ada komentar