Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Tidak ada komentar