Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Akibat dari pembatasan ini, sejumlah sektor pariwisata dan rekreasi ditutup untuk sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2012, setidaknya ada 11 kegiatan atau aktivitas yang dilarang sementara, yaitu;
Tidak ada komentar