Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.
"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online," demikian aturan yang tertuang dalam Kepgub, dikutip pada Rabu (23/6).
Tidak ada komentar