Merdeka.com - Kasus Covid-19 di ibu kota Jakarta terus melonjak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan sejumlah pembatasan ketat. Rem darurat ditarik demi menekan laju Covid-19 di Jakarta.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diterbitkan Senin (21/6). Diketahui PPKM Mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021.
Tidak ada komentar