Stres Bisa Picu 5 Penyakit Kulit Ini, Kenali Ciri-Cirinya
- hari ini, 13.15
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-17 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim I Fajar Adiprabawa mengatakan pemblokiran itu disampaikan kepada 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se Jawa Timur.
Tidak ada komentar