3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim

3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-17 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim I Fajar Adiprabawa mengatakan pemblokiran itu disampaikan kepada 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se Jawa Timur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya