REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan," kata Bivitri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/6).
Ia mengatakan masyarakat luas telah mengetahui bahwa sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Selain adanya pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun, alasan atau pertimbangan yang disampaikan hakim juga turut memperdalam rasa kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga enam tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal. Bivitri juga membandingkan kasus korupsi yang menjerat mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh namun tidak mendapat keringanan sebagaimana jaksa Pinangki.
Tidak ada komentar