REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tukang loak, dan ibu rumah tangga (IRT) turut diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leoanard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus penyimpangan Rp 22,78 triliun itu, Jumat (18/6), memeriksa lima saksi.
“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), antara lain, adalah AK, NS, JTH, FV, dan TIW,” begitu kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (18/6).
Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi AK mengacu pada nama Anie Kusdiani, yang diperiksa sebagai ibu rumah tangga. “Saksi AK, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SId (identitas pemilik investasi-red),” kata Ebenezer.
Tidak ada komentar