jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 3.443 rekening penunggak pajak yang tersebar di sebelas bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III pada 24-26 Juni 2025.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun mengatakan langkah tersebut adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar