Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq akhirnya menyatakan bahwa 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping akan ditutup secara bertahap mulai Maret 2025. Open dumping adalah praktik pembuangan sampah terbuka yang sebenarnya sudah dilarang menurut UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan ancaman pidana menanti pelanggarnya.
"Jadi, kegiatan open dumping itu beda dengan TPA. Kadang-kadang, TPA itu ada yang open dumping, ada sebagian yang kosong. Jadi, yang open dumping ditutup. Ini segera disusun sanitary landfill," kata Hanif ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tidak ada komentar