Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.
Tidak ada komentar