Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan dan penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal yang merupakan pemimpin redaksi (pemred) media daring lokal di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Seorang anggota TNI berinisial A diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tadi sudah saya jelaskan ada oknum (TNI). Makanya Pangdam hadir di sini,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6).
Tidak ada komentar