Merdeka.com - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena melakukan pengerusakan rumah dan mengambil barang milik korban.
Pelaku diketahui, bernama Gede Putu Arka Wijaya (32) yang merupakan PNS Lapas Klas II Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. "(Pengerusakan) bangunan rumah, motifnya ingin memiliki barang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Kamis (24/6).
Tidak ada komentar