Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik COVID-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam.
Tidak ada komentar