Bike To Work: Pembongkaran Jalur Sepeda Melanggar UU 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima mengatakan pembongkaran jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-Jalan Thamrin sebenarnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. UU tersebut menyebut lalu lintas dan angkutan salah satunya harus dilengkapi fasilitas sepeda.

Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa jika pemerintah memutuskan untuk membongkar. "Jalur sepeda itu ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Kalau di bongkar pun atas nama pembuat kebijakan, kami terima. Lalu, tupoksinya kepolisian itu penegakan hukum bukan bongkar jalur sepeda. Jadi, kami sebagai masyarakat yang taat hukum santai saja, wong itu diluar ranahnya polisi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/6).

Ia mengatakan hal ini merupakan sebuah kemunduran terbesar dalam sejarah transportasi di Indonesia dan dunia. "Ketika sebuah kota mau beradab dan menciptakan kelayakan hidup bagi warganya tapi ini mau menciptakan kemunduran," kata dia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya