Kakanwil Parlindungan Tuntaskan Studi Program Doktor, Sah Jadi Wisudawan Terbaik
- hari ini, 18.30
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung. Penyegelan itu dilakukan lantaran tiga THM itu tak memiliki izin yang sesuai.
Ketiga THM ini yaitu; Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore. Ketiga tempat itu disegel oleh DPMPTSP Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada Rabu malam (9/10/2024).
Tidak ada komentar