3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, Minggu (20/10).

Ketiga profesor itu yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya