3 ASN Sukabumi Dipecat, Ini Pelanggarannya

3 ASN Sukabumi Dipecat, Ini Pelanggarannya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada lima aparatur sipil negara.

"Dari lima ASN yang menerima sanksi berat itu, diketahui empat orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Selasa (30/6/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya