Liputan6.com, Kuningan - Kabupaten Kuningan kembali menerapkan PPKM skala mikro yang berlaku sejak 16 sampai 28 Juni 2021. Penerapan PPKM tersebut akibat tingginya angka positif Covid-19 baik di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Kuningan.
Melalui surat edaran Instruksi Bupati Kuningan nomor 2 tahun 2021 dijelaskan PPKM diterapkan dalam rangka menjalankan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Tidak ada komentar