Jakarta, IDN Times - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura, pada Sabtu (19/6/2021). Sesuai permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura, Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui Bandara Soekano-Hatta, Tangerang, Banten.
Adelin Lis memperkaya PT. KNDI atau diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Tidak ada komentar