Ini Aturan Gubernur Anies Yang Haruskan Kantor WFH 75 Persen

Ini Aturan Gubernur Anies Yang Haruskan Kantor WFH 75 Persen

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan perkantoran, tempat kerja milik swasta dan pemerintah.

Maka dengan keluarnya peraturan tersebut, perkantoran yang berada di DKI apakah itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan milik swasta, sudah harus menerapkan sesuai dengan yang ada dalam pergub tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya