BNN Pastikan Pengguna Narkoba Lapor Diri akan Direhabilitasi Gratis dan Bebas Hukum

BNN Pastikan Pengguna Narkoba Lapor Diri akan Direhabilitasi Gratis dan Bebas Hukum

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa pengguna narkoba jika melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum. Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala di Kendari, Rabu, mengatakan hal itu itu dijamin oleh Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Pengguna narkoba yang melaporkan dirinya baik dewasa dan atau keluarga pecandu yang melaporkan anaknya sebagaimana Pasal 54 dan 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 wajib direhabilitasi dan tidak dituntut pidana," kata La Mala, dilansir Antara, Rabu (23/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya