Suara.com - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona merah di Jakarta Utara tidak melaksanakan Shalat Jumat untuk sementara waktu merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Utara Suwardi mengatakan, keputusan tidak menyelenggarakan Shalat Jumat di masjid area zona merah sementara waktu tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang tinggi di DKI Jakarta saat ini.
Tidak ada komentar