Liputan6.com, Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara V dilaporkan ke Kejati Riau terkait dugaan penyelewengan pembangunan kebun sawit dengan pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Kejati Riau yang mengusut kasus ini menyatakan dugaan ini tidak terbukti.
Terpaan terhadap PTPN V tidak kali ini saja karena beberapa kali dilaporkan ke penegak hukum. Namun, selalu saja kasusnya tidak dilanjutkan karena aparat tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Tidak ada komentar