Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, ada 37 orang yang mengajukan permohonan atas kasus penyiksaan ke pihaknya pada tahun 2020. Meski kuantitasnya tidak terlalu banyak, dia meyakini masih ada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penyiksaan.
Maneger menuturkan, kasus penyiksaan di Indonesia itu bak gunung es, karena jumlah pelapor lebih sedikit daripada realitas di lapangan.
Tidak ada komentar