Kubu Juliari Batubara Heran Pengajuan JC Eks PPK Kemensos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengaku tak habis pikir dengan siasat yang digunakan mantan pejabat pembuatan komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Menurut Maqdir, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos itu terus melempar tanggung jawab kepada kliennya terkait perkara suap bansos yang menjerat Juliari serta Joko.

Joko telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir, Selasa (22/6).

Maqdir menilai permohonan JC yang dilayangkan Joko hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Sebab, Maqdir mengatakan, para saksi vendor bansos yang dihadirkan di persidangan mengaku telah dipalak Joko.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya