Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial terkait persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Persyaratan harus mempunyai surat keterangan vaksinasi Covid-19 diklaim mulai berlaku per 1 Juli 2021.
Tidak ada komentar