jpnn.com - PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan, meskipun secara formal statusnya baru diakui secara hukum.
"Secara de facto, para PPPK sudah lama mengabdi. Hari ini, dengan penyerahan SK, status mereka sah secara de jure,” kata Anwar Hafid di Palu, Sulteng, Senin (23/6).
Tidak ada komentar