jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU diatur dalam Perda 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.
Tidak ada komentar