Perhatikan, Ini Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Ilegal

Perhatikan, Ini Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Ilegal

Merdeka.com - Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan beberapa ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Salah satunya yakni menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas tersebut menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu. Dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya