Kuasa Hukum Yakin Habib Rizieq Bebas Murni

Kuasa Hukum Yakin Habib Rizieq Bebas Murni

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor. Vonis hakim ini akan dilakukan pada Kamis pekan mendatang, 24 Juni 2021, di PN Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebab, menurut Aziz, Habib Rizieq tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya