OJK Larang Semua Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Aset Kripto

OJK Larang Semua Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Produk Aset Kripto

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk aset kripto. Hal ini karena aset kripto bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya