BI Perpanjang Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Hingga 31 Desember 2021

BI Perpanjang Keringanan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Hingga 31 Desember 2021

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari total tagihan, hingga 31 Desember 2021. Melalui kebijakan tersebut, maka denda maksimal masih sebesar RP 100 ribu.

"Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu rupiah sampai 31 Desember 2021," kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada Kamis (17/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya