2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

jpnn.com - MEDAN - Afrizal (57) dan Iskandar (50), terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya