Pemkot Surabaya Tak Bisa Intervensi Soal Insiden Ambrolnya Atap Gedung Setan
- hari ini, 06.59
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota resmi menetapkan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo yang terjadi pada Senin (23/12).
Kedua tersangka itu ialah HFL (33) dan AM (42). Mereka ditetapkan tersangka lantaran mengganggu ketertiban umum dengan menghadang mobil dinas Kajari di kawasan Jalan Hasanudin hingga depan Markas Kodim 0809 Kediri.
Tidak ada komentar