2 Pria di Malang Kompak Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Sontoloyo

2 Pria di Malang Kompak Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Sontoloyo

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Dalam kasus itu dua pria diciduk karena menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan pihaknya menangkap dua pria berinisial AP (22) asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Kemudian menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya