jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap dua pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Bandung – Garut, By pas KM 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Mereka adalah TB (25) dan AM (18) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengeroyok anak punk berinisial HS (19).
Tidak ada komentar