2 Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - JAMBI - Dua terdakwa perkara narkoba, Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 58 kilogram.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya