jpnn.com - JAMBI - Dua terdakwa perkara narkoba, Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 58 kilogram.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar