Bank BNI Tempuh Jalur Hukum Usut Pemalsuan Bilyet Deposito Rp20,1 Miliar

Bank BNI Tempuh Jalur Hukum Usut Pemalsuan Bilyet Deposito Rp20,1 Miliar

Merdeka.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah senilai Rp20,1 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar.

Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya