VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo untuk menyimpan narkoba yang menjadi barang bukti sitaan di tempat khusus. Tujuannya, supaya tidak diselewengkan oleh oknum kepolisian.
Menurut dia, masalah narkoba tentu menjadi atensi sehingga Polri harus komitmen untuk terus menerus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir, termasuk mempertanggungjawabkan narkoba yang sudah diamankan.
Tidak ada komentar