Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Tidak ada komentar