[BREAKING] Kasus Swab RS UMMI, Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

[BREAKING] Kasus Swab RS UMMI, Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya