Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Jumat, (18/6/2021).
Dalam keterbukaan informasi, BEI menyebutkan suspensi ini dilakukan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok.
Tidak ada komentar