Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi di DKI Jakarta, guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Tidak ada komentar