Liputan6.com, Manado - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 ml, Sabtu (19/6/2021). Barang bukti Cap Tikus yang diamankan sebanyak 208 botol atau sekitar 124,8 liter itu ditemukan di sebuah kapal penumpang tujuan Manado-Sangihe.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan, pagi itu personel Satresnarkoba sedang melakukan kegiatan rutin operasional di sekitar Pelabuhan Nusantara Tahuna. Mereka mengecek kapal yang baru saja tiba dari Manado.
Tidak ada komentar